HukumNasionalTrending

Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden, Susno Duadji Soroti Pengamanan Komunikasi Negara

Jakarta, Detikwarta.com – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian publik. Praktik yang disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026 ini diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.

Dalam podcast Jurnalistik bersama Dila Hantika, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji menilai kasus tersebut perlu diusut secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa penyadapan diperbolehkan untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi menjadi ilegal apabila dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang sah.

Menurut Susno, penyadapan merupakan instrumen untuk membantu penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan perdagangan manusia. Pelaksanaannya harus didasarkan pada laporan polisi serta persetujuan pejabat yang berwenang.

“Bukan untuk main-main, bukan untuk politik, bukan untuk balas dendam, tetapi sebagai alat untuk menegakkan hukum,” ujarnya.

Pengamanan Komunikasi Negara Jadi Sorotan

Susno mempertanyakan bagaimana dugaan penyadapan dapat berlangsung selama kurang lebih dua tahun tanpa terdeteksi oleh sistem pengamanan komunikasi di lingkungan presiden.

Menurutnya, kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan komunikasi pejabat negara. Ia juga menilai penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut.

Susno menyebut jejak elektronik dapat membantu mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk penerima dan penerus informasi hasil penyadapan. Karena itu, ia berharap penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang memerintahkan dan menggunakan informasi tersebut.

Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik

Susno menyampaikan keyakinannya bahwa Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dapat menuntaskan penyidikan kasus tersebut. Ia menilai penanganan perkara ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan reformasi internal.

Ia juga berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik dari internal maupun eksternal kepolisian, diproses sesuai hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing pihak.

Selain itu, Susno mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan siapa yang terlibat sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Kalau kita menebak-nebak tahu-tahu salah, kita harus punya bukti hukum,” ujarnya.

Menurut Susno, pengungkapan kasus secara menyeluruh dapat menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Menunggu Hasil Penyidikan

Publik masih menunggu pengungkapan pihak yang memerintahkan penyadapan, penerima informasi, serta tujuan penggunaannya. Susno berharap proses penyidikan berjalan tuntas dan dilanjutkan dengan penegakan hukum yang adil. (imk / berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *