Momen Tegang di Ruang Sidang! Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Pengunjung setelah Sempat Diminta Hakim Menunda
Jakarta, Detikwarta.com – Suasana persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026), sempat berlangsung tegang.
Momen itu terjadi ketika Jokowi, yang hadir sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, meminta izin untuk memperlihatkan ijazah pendidikannya kepada para pengunjung sidang.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Setelah itu, Jokowi menyampaikan keinginannya untuk menunjukkan dokumen tersebut kepada pengunjung yang hadir.
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya," ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat meminta agar ijazah tersebut diperlihatkan terlebih dahulu kepada majelis hakim dan pihak terdakwa. Hakim juga mengingatkan bahwa penunjukan kepada pengunjung dapat dilakukan pada kesempatan lain setelah persidangan.
Namun, Jokowi kembali menyampaikan permohonan dengan alasan telah berjanji kepada publik untuk memperlihatkan dokumen pendidikannya secara langsung.
Setelah melalui percakapan tersebut, Jokowi akhirnya membalikkan badan dan memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung serta awak media yang berada di ruang sidang.
Ijazah SD hingga S1 Diperlihatkan
Dalam momen tersebut, Jokowi memperlihatkan sejumlah dokumen pendidikan, mulai dari ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana (S1) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Aksi tersebut langsung menarik perhatian pengunjung sidang. Suasana ruang persidangan sempat diwarnai riuh suara dan tepuk tangan dari sejumlah orang yang hadir.

Hakim Christina Endarwati kemudian beberapa kali mengingatkan agar suasana persidangan tetap kondusif.
"Nanti saja ya, nanti menimbulkan kegaduhan," ujar hakim mengingatkan.
Hakim juga meminta pengunjung yang membuat keributan untuk dikeluarkan dari ruang sidang apabila mengganggu jalannya persidangan.
Setelah memperlihatkan dokumen tersebut, Jokowi kembali menghadap majelis hakim dan melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi.
Peristiwa ini menjadi salah satu momen yang paling menyita perhatian dalam persidangan, mengingat polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi telah berlangsung cukup lama dan menjadi pokok perkara yang diperiksa di pengadilan.
Jokowi Bersaksi dalam Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa
Persidangan tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan masing-masing.

Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, dokumen, serta bukti lain yang diajukan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.
Dengan diperlihatkannya ijazah dari jenjang SD hingga S1, perhatian publik kembali tertuju pada proses pembuktian di ruang sidang. Meski demikian, penilaian terhadap seluruh alat bukti dan penentuan perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim. (Leo)





