EkonomiNasional

Indonesia Ubah Jalur Ekspor SDA, Singapura Tak Lagi Jadi Tempat Transit! Segini Potensi Tambahan PNBP

Jakarta, Detikwarta.com – Pemerintah Indonesia mulai membenahi tata kelola perdagangan sumber daya alam (SDA) dengan mengarahkan ekspor komoditas energi dan pertambangan langsung ke negara tujuan tanpa melalui negara perantara.

Kebijakan yang ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tersebut dinilai berpotensi memperkuat kedaulatan ekonomi sekaligus meningkatkan penerimaan negara hingga Rp3 triliun per tahun.

Arahan itu disampaikan Bahlil saat membuka Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil meminta jajaran Kementerian ESDM memastikan pengiriman komoditas sumber daya alam Indonesia dilakukan langsung ke negara pembeli, bukan melalui negara ketiga yang berpotensi memperoleh keuntungan dari pencatatan perdagangan.

“Kalau kita mau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China. Tidak boleh dari negara yang itu, hanya stempel baru dia bilang ini ekspor by negara dia,” tegas Bahlil.

Kebijakan tersebut mencakup komoditas energi dan sumber daya mineral, termasuk batu bara serta gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Potensi Tambahan Penerimaan Negara Rp3 Triliun

Kebijakan pemerintah tersebut mendapat perhatian dari sejumlah kalangan, termasuk ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet.

Yusuf menilai, pembenahan jalur perdagangan dan pencatatan transaksi komoditas Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.

Menurutnya, persoalan utama dalam perdagangan batu bara melalui Singapura tidak selalu berkaitan dengan perpindahan fisik barang. Kapal pengangkut batu bara pada umumnya tetap berlayar langsung dari Indonesia menuju negara pembeli, seperti China dan India.

Namun, kontrak perdagangan, faktur, serta margin keuntungan transaksi dapat tercatat melalui perusahaan yang berkantor di Singapura.

“Jadi, persoalan utamanya bukan rute pengiriman, melainkan lokasi pencatatan laba dan nilai tambah,” jelas Yusuf.

Apabila transaksi perdagangan dilakukan langsung dari Indonesia, sebagian margin yang sebelumnya tercatat di luar negeri berpeluang dibukukan di dalam negeri. Kondisi tersebut dapat memperluas basis perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Yusuf memperkirakan, dengan asumsi volume perdagangan sekitar 55 juta ton batu bara dan harga rata-rata 75 dolar AS per ton, nilai transaksi dapat mencapai hampir 4 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp75 triliun.

Dari nilai tersebut, tambahan nilai perdagangan yang berpotensi tercatat di Indonesia diperkirakan berkisar Rp1 triliun hingga Rp7 triliun per tahun.

Sementara itu, tambahan penerimaan negara dari pajak dan royalti diperkirakan mencapai Rp500 miliar hingga Rp3 triliun per tahun.

Meski demikian, Yusuf mengingatkan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi indikatif dan belum dapat dianggap sebagai penerimaan negara yang pasti.

Pemerintah perlu melakukan pencocokan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan untuk memastikan volume komoditas, nilai transaksi, serta potensi penerimaan yang sebenarnya.

ESDM Soroti Perdagangan Batu Bara Puluhan Juta Ton

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, juga menyoroti adanya dugaan perdagangan batu bara dalam jumlah besar melalui Singapura.

Tri menyebut volume batu bara yang diduga terkait dengan perdagangan melalui negara tersebut mencapai sekitar 50 juta hingga 60 juta ton.

Namun, ia belum memastikan seluruh volume tersebut berasal dari Indonesia. Karena itu, diperlukan penelusuran dan pencocokan data perdagangan untuk memastikan asal komoditas serta pola transaksinya.

Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam membenahi sistem perdagangan mineral dan batu bara agar asal-usul komoditas serta nilai ekonominya tercatat secara lebih transparan.

Pakar Nilai Kebijakan Perkuat Kedaulatan Ekonomi

Selain dari kalangan ekonom, kebijakan Bahlil juga mendapat dukungan dari pengamat komunikasi Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin.

Ujang menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang berorientasi pada kepentingan nasional. Menurutnya, pemerintah perlu berani membenahi tata kelola ekspor sumber daya alam agar manfaat ekonomi dari kekayaan Indonesia dapat dinikmati lebih besar oleh masyarakat dan negara.

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi pelaksanaan kebijakan serta pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik penyimpangan yang melibatkan oknum pejabat maupun pelaku usaha.

Menurutnya, penguatan tata kelola perdagangan SDA harus menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pengawasan dan Transparansi Jadi Kunci

Meski berpotensi meningkatkan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan ekspor langsung tetap membutuhkan kesiapan sistem perdagangan, kepabeanan, perpajakan, serta pengawasan terhadap transaksi lintas negara.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perubahan pola perdagangan tidak menimbulkan hambatan logistik maupun mengurangi fleksibilitas eksportir dalam menjangkau pasar internasional.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari perubahan jalur pengiriman komoditas, tetapi juga dari meningkatnya transparansi transaksi, ketepatan pencatatan nilai ekspor, serta bertambahnya penerimaan negara.

Dengan pembenahan tersebut, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah bagi pasar dunia, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari setiap komoditas sumber daya alam yang diperdagangkan. (Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *