Mahfud MD Jelaskan SP3 Kasus Denny Indrayana yang Menggantung Selama 12 Tahun
JAKARTA, Detikwarta.com — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan alasan perkara dugaan korupsi yang pernah menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, akhirnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dalam sebuah diskusi, Mahfud menyebut perkara tersebut telah berlangsung sekitar 12 tahun sejak Denny ditetapkan sebagai tersangka pada 2015. Kasus ini berkaitan dengan perubahan sistem pelayanan penerbitan sertifikat dari manual menjadi online ketika Denny menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Sebelumnya, pelayanan manual disebut membutuhkan waktu hingga satu atau dua bulan dengan biaya sekitar Rp5 juta. Setelah sistem diubah menjadi online, prosesnya bisa selesai dalam satu hari dengan biaya yang tetap sama.
Namun, pungutan tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Meski demikian, menurut penjelasan Mahfud, uang yang terkumpul disetorkan ke kementerian dan masuk ke kas negara.
Mahfud Singgung Pasal 40 UU KPK
Mahfud menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak kunjung berkembang karena dinilai tidak memenuhi unsur kerugian keuangan negara maupun memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Ia merujuk Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mengatur kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan apabila perkara tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.
Menurut Mahfud, ketentuan tersebut menjadi dasar penghentian perkara Denny Indrayana setelah proses hukumnya berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Perbedaan Pandangan soal Unsur Kerugian Negara
Dalam diskusi yang sama, Mahfud juga menanggapi wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi.

Ia berpandangan bahwa unsur kerugian keuangan negara masih penting dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, tindakan memperkaya diri secara melawan hukum juga dapat masuk kategori tindak pidana lain, seperti penipuan atau penggelapan.
Mahfud menilai unsur kerugian negara menjadi salah satu pembeda dalam perkara korupsi. Meski demikian, ia mengakui bahwa persoalan tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum dan pegiat antikorupsi. (imk / berbagai sumber)
