AgamaDaerahEkonomi

9 Pelaku Usaha Resmi Kantongi Fatwa Halal LPPOM, MUI Sulsel Perkuat Jaminan Produk Halal

Makassar, Detikwarta.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan terus memperkuat upaya memberikan kepastian kehalalan produk sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen. Melalui Rapat Komisi Fatwa, sebanyak sembilan pelaku usaha dibahas dalam proses penetapan fatwa halal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Sulawesi Selatan.

Sidang fatwa tersebut dipimpin langsung Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan, AG Prof. Dr. KH. Najamuddin Abd Safa, didampingi Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Rusdy Khalid, serta sejumlah anggota Komisi Fatwa lainnya.

Agenda ini menjadi bagian penting dalam memastikan produk dan fasilitas usaha memenuhi ketentuan kehalalan sesuai syariat Islam. Berbagai sektor usaha menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari produk olahan pangan, industri bakery, hingga fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH).

Pelaku usaha yang menjadi objek pemeriksaan berasal dari sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, antara lain Kota Makassar, Palopo, Bulukumba, hingga Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Sebelum masuk ke tahap sidang fatwa, unit usaha tersebut telah melalui proses audit lapangan oleh tim auditor profesional LPPOM Sulsel. Auditor yang terlibat di antaranya Suriani Mappangara, S.Si., Apt., Sukarti, S.Si., M.Si., dan Achmad Juwaeni, S.Farm., Apt.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan pemenuhan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Aspek yang diperiksa meliputi penelusuran asal-usul bahan baku, kebersihan peralatan pengolahan, proses produksi, hingga penanganan produk setelah proses produksi.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan tidak hanya bahan yang digunakan, tetapi juga keseluruhan proses produksi memenuhi persyaratan kehalalan.

Perkuat Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing UMKM

Sinergi antara MUI Sulsel dan LPPOM diharapkan mampu memperkuat ekosistem halal di daerah. Proses pemeriksaan dan penetapan fatwa menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya konsumen Muslim, terhadap produk yang dikonsumsi.

Selain memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen, pemenuhan standar halal juga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha.

Produk yang memenuhi persyaratan halal diharapkan semakin dipercaya masyarakat dan memiliki peluang lebih luas untuk bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemenuhan standar halal juga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas produksi, memperkuat reputasi usaha, serta membangun kepercayaan pelanggan.

Melalui pelaksanaan sidang Komisi Fatwa, MUI Sulawesi Selatan bersama LPPOM terus mendorong agar proses jaminan produk halal berjalan secara cermat, profesional, dan berkelanjutan.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa jaminan produk halal bukan hanya persoalan pemenuhan ketentuan agama, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, kualitas produk, dan penguatan daya saing ekonomi daerah.

Dengan semakin kuatnya kolaborasi antara lembaga keagamaan, lembaga pemeriksa halal, dan pelaku usaha, ekosistem produk halal di Sulawesi Selatan diharapkan terus berkembang serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *