DaerahHukumPendidikan

Profesor Asal Unhas Ungkap 5 Dasar Hukum, Nilai Kasus Taufik Hidayat Bukan Kriminalisasi

Makassar, Detikwarta.com – Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Amir Ilyas, menilai penetapan Muhammad Taufik Hidayat (MTH) sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi.

Pandangan tersebut disampaikan Amir dalam keterangannya pada Senin (3/8/2026). Ia menanggapi klaim Taufik yang menyebut dirinya mengalami kriminalisasi setelah melaporkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan program seragam sekolah gratis.

“Jadi, ini bukan kriminalisasi,” tegas Amir.

Menurutnya, istilah kriminalisasi dalam pengertian negatif merujuk pada penggunaan hukum pidana secara tidak semestinya terhadap seseorang. Proses hukum semacam itu dinilai bermasalah apabila dijalankan bukan berdasarkan penegakan hukum yang objektif, melainkan didorong motif tertentu atau penyalahgunaan sistem peradilan pidana (misuse of criminal justice system).

Sebaliknya, dalam pengertian positif, kriminalisasi merupakan proses pembentukan norma hukum pidana melalui undang-undang, yakni menetapkan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana menjadi tindak pidana.

“Contohnya kriminalisasi tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun penyebaran data pribadi secara melawan hukum,” jelas akademisi Fakultas Hukum Unhas tersebut.

Amir yang juga menjabat Wakil Rektor Bidang Inovasi dan Pengelolaan Usaha Unhas itu menegaskan bahwa seseorang yang melaporkan dugaan tindak pidana tidak otomatis memperoleh kekebalan hukum atas dugaan perbuatan lain yang disangkakan kepadanya.

Ia menilai perkara yang menjerat Taufik harus dilihat berdasarkan materi yang menjadi objek penyidikan, bukan semata-mata dikaitkan dengan laporan yang pernah disampaikan kepada KPK.

Menurut Amir, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan lima unggahan di akun TikTok milik Taufik yang diduga memuat konten pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Salah satu unggahan itu, menurut keterangannya, memuat narasi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp18 miliar dalam program seragam sekolah gratis yang bersumber dari APBD Pokok 2025.

Lima Argumentasi Hukum yang Disampaikan Profesor Unhas

Amir kemudian memaparkan lima argumentasi hukum yang menjadi dasar pandangannya bahwa penetapan tersangka terhadap Taufik tidak dapat langsung disebut sebagai kriminalisasi.

Pertama, hak atas perlindungan nama baik berlaku bagi setiap warga negara.

Menurut Amir, Wali Kota Makassar tetap memiliki hak sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik apabila merasa kehormatan atau reputasinya diserang.

Jabatan sebagai kepala daerah, kata dia, tidak menghilangkan hak pribadi seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum. Hak tersebut berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan.

“Perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik berlaku sama bagi setiap orang tanpa memandang status jabatan, sepanjang yang bersangkutan mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Kedua, tuduhan korupsi di ruang publik harus didukung dasar fakta yang kuat.

Amir menilai tuduhan yang menyebut seseorang melakukan korupsi melalui media sosial harus disampaikan secara hati-hati dan didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan, apabila tuduhan tidak benar dan memenuhi unsur hukum yang ditentukan, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana fitnah.

Dalam konteks KUHP, Pasal 434 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ketentuan mengenai fitnah dan pemberatan pidana apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada pemenuhan unsur tindak pidana, termasuk ketentuan mengenai pembuktian kebenaran tuduhan.

Amir juga menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Kalau penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana, maka proses tersebut bukanlah kriminalisasi,” katanya.

Ketiga, mengunggah ulang berita tidak otomatis menjadikan seseorang bagian dari aktivitas jurnalistik.

Amir turut menanggapi dalih Taufik yang menyebut konten yang diunggahnya merupakan produk jurnalistik sehingga perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers.

Menurutnya, status suatu konten sebagai produk jurnalistik perlu dilihat berdasarkan aktivitas dan fungsi jurnalistik yang dijalankan, bukan hanya karena seseorang mengunggah ulang atau membagikan sebuah berita.

“Tidak setiap orang yang mengunggah kembali sebuah berita otomatis berada dalam rezim hukum pers,” tegasnya.

Ia menjelaskan, apabila suatu perbuatan diduga dilakukan di luar aktivitas jurnalistik dan memenuhi unsur tindak pidana, ketentuan hukum pidana tetap dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Keempat, pelapor dugaan korupsi tidak kebal terhadap proses hukum.

Amir menegaskan bahwa status seseorang sebagai pelapor dugaan korupsi tidak serta-merta memberikan kekebalan apabila kemudian terdapat dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh orang tersebut.

Ia merujuk ketentuan Pasal 437 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana pengaduan fitnah, yakni pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis kepada pejabat berwenang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

Sebagai contoh, Amir mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 348 K/Pid/2016 dalam perkara mantan Bupati Gorontalo Rusli Habibie. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Rusli Habibie terbukti melakukan tindak pidana mengadu secara fitnah kepada penguasa.

“Ini menunjukkan bahwa pelapor pidana tidak kebal hukum apabila laporan yang disampaikannya ternyata tidak benar,” terangnya.

Kelima, prinsip anti-SLAPP harus diterapkan berdasarkan fakta dan pembuktian.

Argumentasi berikutnya berkaitan dengan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan atau proses hukum yang dinilai digunakan untuk menghambat partisipasi publik.

Amir mengakui bahwa prinsip anti-SLAPP memiliki tujuan penting, yaitu melindungi masyarakat yang menyampaikan pendapat, kritik, maupun partisipasi dalam kepentingan publik agar tidak dibungkam melalui proses hukum.

Namun, menurutnya, penerapan prinsip tersebut harus melihat apakah proses hukum memang digunakan untuk menghambat partisipasi publik dan apakah perkara yang diajukan memiliki dasar pembuktian yang memadai.

Dalam perkara Taufik, Amir berpandangan bahwa proses penyidikan yang didukung bukti permulaan sesuai ketentuan hukum acara pidana tidak dapat langsung dikategorikan sebagai kriminalisasi.

“Dalam perkara Muh Taufik, penyidik tentunya telah memiliki bukti permulaan yang cukup sesuai standar KUHAP sehingga proses hukum tersebut telah memenuhi prinsip due process of law dan tidak dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi,” tutupnya.

Pendapat Akademisi Bukan Putusan Bersalah

Pandangan Prof. Amir Ilyas tersebut merupakan argumentasi akademis dalam melihat proses hukum yang sedang berjalan. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya harus diuji melalui proses peradilan.

Penetapan seseorang sebagai tersangka juga tidak sama dengan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga menjadi perhatian mengenai batas antara kebebasan menyampaikan pendapat, kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah, dan perlindungan hukum atas kehormatan seseorang.

Masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses hukum secara objektif, tetap menghormati hak semua pihak, serta tidak menjadikan dugaan yang belum terbukti sebagai kesimpulan hukum. (Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *