Penyadapan Presiden Jadi Sorotan Nasional, Dittipidsiber Dalami Kasus dengan Periksa 13 Saksi dan Ahli
Makassar, Detikwarta.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangani penyidikan kasus dugaan penyadapan telepon secara ilegal yang salah satu sasarannya disebut merupakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Perkara ini juga diduga melibatkan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, perwakilan media, aktivis, hingga kalangan pengusaha.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan oleh jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
“Ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Bareskrim Polri di mana yang bertindak selaku penyidik adalah Direktorat Siber,” ujar Asep.
Penyidik Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli
Dalam proses penyidikan, Dittipidsiber telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Dengan demikian, total terdapat 13 orang yang telah dimintai keterangan untuk membantu mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Barang bukti digital tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendalaman, terutama untuk menelusuri aktivitas pada sistem penyadapan, komunikasi yang berkaitan dengan perkara, serta dugaan penghapusan data elektronik.
Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik belum menyampaikan secara terperinci seluruh hasil pemeriksaan maupun peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025–2026
Kabareskrim menjelaskan, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Menurut keterangan penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Perangkat LIMS sendiri berkaitan dengan sistem pengelolaan intersepsi atau penyadapan. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk aturan internal Polri mengenai tata cara penyadapan.
Dalam perkara ini, penyidik turut mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak aktivitas sistem atau system log pada Oktober 2026.
Dugaan penghapusan tersebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Peristiwa itu menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya upaya menghilangkan bukti elektronik.
Tersangka Ditahan, Penyidikan Terus Dikembangkan
Berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan atau perekaman transmisi elektronik secara melawan hukum, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta perbuatan mengubah, merusak, memindahkan, atau menghilangkan informasi elektronik tanpa hak.
Ancaman pidana untuk masing-masing ketentuan berbeda dengan ancaman maksimal yang disebut penyidik mencapai 10 tahun penjara.
Motif dan Penggunaan Hasil Penyadapan Masih Didalami
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Bareskrim menyatakan penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Penyidik masih perlu mengungkap secara menyeluruh bagaimana aktivitas penyadapan dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat serta apakah hasil penyadapan tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu.

Kabareskrim menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan komunikasi pribadi, keamanan informasi negara, serta akuntabilitas penggunaan perangkat penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap perkara secara transparan dan profesional. Seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Leo)
