UMK Lebak 2025 Ditetapkan Gubernur, Ini Harapan Warga dan Ekonom
Rangkasbitung, 15 Maret 2025 – Kabupaten Lebak, salah satu wilayah strategis di Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Banten, Al Muktabar, menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024, yang menetapkan UMK Lebak sebesar Rp 3.172.384.
Meski menjadi yang terendah di antara kabupaten/kota lain di Banten, kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi perekonomian lokal, khususnya bagi para pekerja di wilayah yang dikenal dengan potensi wisata budaya dan agrarisnya.
Penetapan UMK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk menyesuaikan upah dengan kebutuhan hidup layak serta kondisi ekonomi di masing-masing daerah.

Dalam pernyataannya, Gubernur Al Muktabar menegaskan bahwa kenaikan UMK dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.
Kami ingin memastikan kesejahteraan pekerja meningkat, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif, ujarnya saat mengumumkan keputusan tersebut di Serang, beberapa waktu lalu.
Untuk Lebak, kenaikan ini mencerminkan tantangan ekonomi di wilayah yang masih bergantung pada sektor pertanian dan industri kecil.
Bagi masyarakat Lebak, kenaikan UMK ini membawa angin segar, meski tidak sedikit yang menganggapnya masih minim.
Upi, seorang warga Malingping yang baru saja kehilangan rumah akibat gempa pada 15 Maret 2025, mengatakan bahwa tambahan upah akan sangat membantu keluarganya.
Kami hidup pas-pasan, apalagi setelah bencana. Kenaikan ini setidaknya bisa untuk kebutuhan sehari-hari, ungkap janda berusia 63 tahun itu.
Namun, beberapa pekerja di sektor informal, seperti pedagang pasar di Rangkasbitung, merasa keputusan ini kurang berdampak karena mereka tidak terikat pada UMK.
Ekonom lokal, Dr. Hasan Basri dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, menilai bahwa kenaikan UMK Lebak sebesar Rp 3.172.384 masih berada di bawah rata-rata nasional.
Lebak memiliki potensi besar, tapi infrastruktur dan industrialisasi yang terbatas membuat daya saing ekonominya lemah, katanya.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah lebih fokus pada pengembangan sektor pariwisata, seperti wisata Baduy dan Gunung Luhur, untuk mendongkrak pendapatan masyarakat.
Selain itu, investasi di sektor industri pengolahan hasil pertanian juga dinilai dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, Ahmad Rifai, menyambut baik keputusan gubernur.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan memastikan perusahaan-perusahaan di Lebak mematuhi UMK baru ini. "Kami akan lakukan pengawasan ketat agar hak pekerja terpenuhi," tegasnya.
Data dari dinas menunjukkan bahwa mayoritas pekerja di Lebak bergerak di sektor informal, sehingga sosialisasi kepada pelaku usaha kecil juga menjadi prioritas.
Keputusan ini juga mendapat tanggapan beragam dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lebak menyatakan bahwa kenaikan UMK harus diimbangi dengan insentif bagi pelaku usaha agar tidak membebani operasional.
Kami mendukung kesejahteraan pekerja, tapi pemerintah perlu memberikan keringanan pajak atau subsidi energi, ujar Ketua Apindo Lebak, Budi Santoso.
Di tengah tantangan seperti bencana alam dan kemiskinan yang masih menjadi pekerjaan rumah, kenaikan UMK 2025 ini menjadi langkah awal untuk memperkuat ekonomi Lebak.
Dengan populasi lebih dari 1,2 juta jiwa dan luas wilayah 3.426,56 km², Lebak memiliki potensi besar yang perlu digali lebih dalam.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tugas untuk menyeimbangkan kebijakan ekonomi demi kesejahteraan warga sekaligus daya saing wilayah.
📌 UMK Lebak 2025: Pertanyaan yang Sering Diajukan
-
Apa itu UMK Lebak 2025?
UMK Lebak 2025 adalah Upah Minimum Kabupaten Lebak yang ditetapkan oleh Gubernur Banten untuk tahun 2025. UMK ini merupakan standar upah minimum yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di wilayah Kabupaten Lebak.
-
Siapa yang menetapkan UMK Lebak 2025?
UMK Lebak 2025 ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024.
-
Kapan UMK Lebak 2025 mulai berlaku?
UMK Lebak 2025 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Berapa besaran UMK Lebak 2025?
Besaran UMK Lebak 2025 belum disebutkan secara spesifik dalam pertanyaan ini, tetapi berdasarkan tren nasional dan kebijakan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan upah minimum ditetapkan sebesar 6,5% dari UMK tahun sebelumnya. Untuk angka pasti, perlu merujuk pada keputusan resmi Gubernur Banten.
-
Apa dasar hukum penetapan UMK Lebak 2025?
Penetapan UMK Lebak 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
-
Apa harapan warga terkait UMK Lebak 2025?
Warga Kabupaten Lebak berharap UMK 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, memenuhi kebutuhan hidup layak, dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Mereka juga menginginkan upah yang cukup untuk menghadapi kenaikan biaya hidup.
-
Apa harapan ekonom terhadap UMK Lebak 2025?
Ekonom berharap penetapan UMK Lebak 2025 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Lebak.
-
Mengapa UMK Lebak sering jadi yang terendah di Banten?
Kabupaten Lebak sering menempati posisi terendah di Banten karena faktor ekonomi seperti tingkat industrialisasi yang lebih rendah, minimnya investasi besar, dan struktur ekonomi yang masih bergantung pada sektor informal serta pertanian, sebagaimana diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak.
-
Apakah UMK Lebak 2025 berlaku untuk semua pekerja?
Tidak, UMK Lebak 2025 hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun biasanya mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan.
-
Bagaimana jika perusahaan tidak mematuhi UMK Lebak 2025?
Perusahaan yang tidak mematuhi UMK Lebak 2025 dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti denda atau sanksi administrasi lainnya.
-
Bagaimana proses penetapan UMK Lebak 2025?
Proses penetapan melibatkan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Usulan kemudian diajukan kepada Gubernur Banten untuk ditetapkan dalam keputusan resmi.
-
Apa dampak UMK Lebak 2025 bagi dunia usaha?
Diharapkan UMK yang naik 6,5% tidak memberatkan pelaku usaha, terutama UMKM, sambil tetap mendukung keberlanjutan operasional perusahaan dan menjaga daya saing ekonomi di Lebak.