Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Jakarta, 20 Maret 2025 – Pemerintah Republik Indonesia, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, meluncurkan program ambisius pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Inisiatif ini resmi diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 8 Maret 2025 oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan nasional sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah pedesaan melalui penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.
Program ini pertama kali digaungkan Presiden Prabowo dalam Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025, dan diperkuat dalam Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara pada 3 Maret 2025. Dalam dua kesempatan tersebut, Presiden menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk membangun ekonomi desa yang tangguh. Targetnya, sebanyak 70.000 koperasi desa akan dibentuk di seluruh Indonesia dan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Menurut surat edaran tersebut, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilaksanakan dalam rentang waktu Maret hingga Juni 2025. Tahapan awal dimulai dengan sosialisasi intensif ke seluruh pemerintah daerah, dari gubernur hingga kepala desa, yang sudah berlangsung sejak awal Maret ini. Setiap desa yang menjadi target program diwajibkan menggelar musyawarah desa untuk menyepakati pembentukan koperasi, menentukan anggaran dasar, dan memilih calon pengurus serta pengawas.
Ada tiga model pembentukan koperasi yang ditawarkan. Pertama, pembentukan koperasi baru di desa-desa yang belum memiliki koperasi, dengan mengumpulkan anggota dan modal awal sesuai potensi lokal. Kedua, pengembangan koperasi eksisting yang sudah aktif dan berkinerja baik agar kapasitasnya meningkat. Ketiga, revitalisasi koperasi yang lemah atau tidak aktif melalui restrukturisasi manajemen, bahkan penggabungan dengan koperasi lain jika diperlukan.
Nama koperasi wajib mengikuti format “Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]”, seperti “Koperasi Desa Merah Putih Pondokpanjang”. Pengurus dipilih melalui musyawarah desa, sementara kepala desa akan menjabat sebagai Ketua Pengawas secara ex-officio. Usaha koperasi ini mencakup berbagai bidang, seperti penyediaan sembako, obat murah, simpan pinjam, klinik desa, hingga logistik dan cold storage, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.
Untuk memastikan keberhasilan program, Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan rutin. Setiap koperasi diwajibkan melaporkan perkembangan triwulanan kepada dinas setempat, yang kemudian diteruskan ke tingkat nasional. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan setiap enam bulan pasca-peluncuran, mencakup jumlah koperasi terbentuk, partisipasi anggota, dan dampak ekonomi bagi masyarakat. Akuntabilitas juga diperkuat melalui audit berkala dan pengawasan partisipatif oleh anggota koperasi.
“Program ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk membangun ekonomi rakyat dari desa. Koperasi menjadi motor penggerak yang akan membawa kesejahteraan bagi petani dan masyarakat pedesaan,” ujar Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya.
Dengan dasar hukum yang kuat, termasuk UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, program ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penguatan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Masyarakat desa kini menanti implementasi nyata yang akan mengubah wajah perekonomian lokal mereka.
Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto menginisiasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dan mengentaskan kemiskinan di desa. Program ini menargetkan pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia, dengan peluncuran resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Maksud dan Tujuan
Surat edaran ini menjadi panduan untuk pembentukan koperasi tersebut, bertujuan memberikan pemahaman dan langkah konkret kepada pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
Ruang Lingkup
Program ini mencakup:
- Tahapan dan jadwal pembentukan: Maret – Juni 2025
- Model pembentukan: Koperasi baru, pengembangan koperasi eksisting, atau revitalisasi
- Penamaan: Format nama wajib mengikuti aturan tertentu
- Pengurus dan pengawas: Tata cara pemilihan dan persyaratan
- Jenis usaha: Berbagai sektor sesuai kebutuhan desa
- Mekanisme pengawasan dan evaluasi: Untuk memastikan akuntabilitas
Tahapan Pembentukan
- Maret 2025: Sosialisasi ke pemerintah daerah dan desa.
- Musyawarah desa: Menyepakati pembentukan koperasi dan memilih pengurus awal.
- Pengesahan badan hukum: Untuk koperasi baru atau integrasi/revitalisasi koperasi eksisting.
- Target selesai: Juni 2025.
Model Pembentukan
- Koperasi baru: Untuk desa yang belum memiliki koperasi.
- Pengembangan koperasi aktif: Untuk koperasi yang sudah berjalan dan ingin berkembang.
- Revitalisasi: Untuk koperasi yang lemah atau tidak aktif agar bisa berfungsi kembali.
Penamaan
Nama koperasi wajib menggunakan format:
"Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]"
Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Pondokpanjang
Pengurus dan Pengawas
- Pengurus dipilih melalui musyawarah desa.
- Kepala Desa menjadi Ketua Pengawas ex-officio.
- Tidak boleh ada hubungan keluarga antara pengurus dan pengawas.
Usaha Koperasi
Koperasi ini dapat bergerak di berbagai bidang, seperti:
- Penyediaan sembako
- Obat murah
- Simpan pinjam
- Klinik desa
- Cold storage
- Logistik
- Usaha lain sesuai kebutuhan desa
Pengawasan dan Evaluasi
- Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Koperasi, pemerintah daerah, dan dinas terkait.
- Laporan triwulan untuk melihat perkembangan koperasi.
- Evaluasi berkala setiap 6 bulan.
- Audit untuk memastikan akuntabilitas.
Penutup
Surat edaran ini berlaku sejak 8 Maret 2025, dan ditandatangani oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
Secara singkat, surat edaran ini mengatur tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wujud dukungan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan, dengan target konkret dan jadwal pelaksanaan yang jelas untuk memperkuat peran koperasi di tingkat desa.