Menguak Tabir Status Abu-Abu Perangkat Desa
Perangkat desa di Indonesia, sebagai tulang punggung pemerintahan di tingkat desa, telah lama menjadi sorotan karena status kepegawaian mereka yang hingga kini masih terjebak dalam zona abu-abu. Meskipun memiliki peran krusial dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di desa, perangkat desa tidak memiliki kejelasan status yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ketidakjelasan ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan mereka, tetapi juga berdampak pada motivasi kerja dan hak-hak yang seharusnya mereka terima, seperti Tunjangan Hari Raya (THR).
Pada Maret 2025 ini, isu status perangkat desa kembali mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak akan menerima THR sebagaimana PNS. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), yang selama bertahun-tahun memperjuangkan pengakuan status yang lebih jelas dan proporsional. Artikel ini akan menguak tabir di balik status abu-abu perangkat desa dengan menggali regulasi yang ada, mendengarkan suara para ahli, serta menyoroti aspirasi perangkat desa berdasarkan wawancara dan penelitian terkini.
Regulasi yang Mengatur Perangkat Desa
Status kepegawaian perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi landasan utama penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (4), perangkat desa didefinisikan sebagai “unsur pembantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.” Namun, undang-undang ini tidak secara eksplisit menyebutkan status kepegawaian mereka sebagai ASN, melainkan hanya mengatur penghasilan tetap dan tunjangan dalam Pasal 81.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menegaskan besaran penghasilan tetap perangkat desa, yang dihitung berdasarkan persentase gaji pokok PNS golongan II/a. Misalnya, kepala desa menerima 120% (minimal Rp2.426.640), sekretaris desa 110% (minimal Rp2.244.420), dan perangkat desa lainnya 100%. Meski demikian, regulasi ini tidak menyebutkan THR atau gaji ke-13 sebagai bagian dari hak mereka, yang menjadi salah satu poin kontroversi hingga saat ini.
Dalam wawancara eksklusif dengan detikwarta.com, Dr. Nana Wahyudi, analis kebijakan dari Kemendagri, menjelaskan, “Perangkat desa memang tidak masuk dalam kategori ASN karena karakteristik kerja mereka berbeda. Mereka dipilih dan diangkat oleh kepala desa berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, bukan melalui mekanisme seleksi CPNS atau PPPK. Namun, ini bukan berarti hak mereka harus diabaikan. Regulasi saat ini memang belum cukup memberikan keadilan.”
Ketidakjelasan Status: Antara PNS, P3K, dan “Non-ASN”
Ketidakjelasan status perangkat desa semakin terlihat ketika membandingkan tugas mereka dengan ASN. Dalam Pasal 10 dan 11 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tugas ASN meliputi pelaksanaan kebijakan publik, pelayanan masyarakat, dan penguatan persatuan bangsa—tugas yang secara esensial juga dilakukan perangkat desa. Namun, Kemendagri secara tegas menyatakan bahwa perangkat desa bukan PNS, juga bukan P3K, melainkan masuk kategori “pegawai pemerintah non-ASN.”
Menurut Moh Taril, Ketua Umum PPDI, dalam Rapat Pimpinan Nasional 2024 di Boyolali, Jawa Tengah, pada September 2024, “Status kami ini abu-abu. Bukan PNS, bukan ASN, bukan P3K. Kami ingin menjadi aparatur desa yang diakui secara hukum agar bekerja lebih nyaman dan profesional.” Pernyataan ini mencerminkan aspirasi ratusan ribu perangkat desa yang kini tergabung dalam PPDI, yang jumlahnya mencapai 976.000 orang di 330 kabupaten dan 30 provinsi.
Prof. Dr. Muchlis Hamdi, pakar administrasi publik dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dalam wawancara dengan detikwarta.com, menawarkan pandangan berimbang. “Perangkat desa memang memiliki karakteristik unik. Mereka adalah bagian dari self-governing community, bukan birokrasi formal seperti ASN. Namun, ketidakjelasan status ini menciptakan ketimpangan, terutama dalam hak kesejahteraan. Pemerintah harus mencari solusi tengah, misalnya mengakui mereka sebagai kategori khusus di luar ASN, tapi dengan hak yang setara.”
THR: Simbol Ketimpangan yang Mengemuka
Isu THR menjadi pemicu terbaru yang memperlihatkan dampak status abu-abu ini. Pada Maret 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa perangkat desa dan kepala desa tidak akan menerima THR pada 2024, karena mereka tidak termasuk dalam kategori penerima berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara. Pernyataan ini menuai protes keras, terutama setelah perangkat desa merasa telah berkontribusi besar dalam berbagai agenda nasional, termasuk pemilu.
Dede Wahyu, Ketua PPDI Kabupaten Pangandaran, dalam aksi protes pada Maret 2024, mengatakan kepada media lokal, “Kami merasa dianaktirikan. PNS dapat THR, kami tidak. Padahal kerja kami tidak kalah berat, bahkan sering 24 jam melayani masyarakat.” Protes ini bukan sekadar soal THR, tetapi juga simbol dari ketidakadilan yang dirasakan perangkat desa selama bertahun-tahun.
Namun, ada pula pandangan berbeda. Dr. Rina Martini, ekonom dari Universitas Indonesia, berargumen, “Pemberian THR kepada perangkat desa memang tidak diatur dalam APBN secara nasional, tetapi beberapa daerah seperti Gunung Kidul telah membuktikan bahwa THR bisa diberikan melalui APBDesa atau Perbup. Ini soal political will pemerintah daerah, bukan hanya tanggung jawab pusat.”
Sejarah Perjuangan dan Harapan Revisi UU Desa
Perjuangan perangkat desa untuk mendapatkan kejelasan status bukanlah hal baru. Menurut Moh Taril, upaya ini telah dimulai sejak 2006, namun selalu terbentur regulasi. Pada 2023, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri PAN-RB untuk mencari solusi, sebagaimana disampaikan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Desa. Salah satu usulan adalah mengangkat perangkat desa sebagai P3K, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.
Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, yang kini menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, juga belum sepenuhnya menjawab isu ini. Meskipun ada penegasan tentang penghasilan tetap, status kepegawaian tetap tidak disentuh. PPDI berharap revisi berikutnya dapat memasukkan pasal khusus yang mengatur status perangkat desa sebagai “aparatur desa” dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Dampak Status Abu-Abu pada Kinerja dan Kesejahteraan
Ketidakjelasan status berdampak langsung pada kinerja perangkat desa. Dalam laporan PPDI pada 2024, banyak perangkat desa di luar Jawa mengalami pemberhentian nonprosedural karena tidak ada perlindungan hukum yang kuat. Selain itu, minimnya tunjangan seperti THR atau fasilitas pengembangan kompetensi membuat motivasi kerja menurun.
Seorang perangkat desa dari Desa Rancaekek Wetan, Jawa Barat, yang enggan disebutkan namanya, berkata kepada detikwarta.com, “Kami kerja tanpa batas waktu, tapi penghargaan minim. Kalau sakit atau pensiun, tidak ada jaminan seperti PNS. Status ini membuat kami merasa tidak dihargai.”
Di sisi lain, ada daerah yang berhasil meningkatkan kesejahteraan perangkat desa melalui inisiatif lokal. Kabupaten Gunung Kidul, misalnya, melalui Perbup Nomor 26 Tahun 2018, memberikan THR kepada perangkat desa dari APBDesa. Ini menunjukkan bahwa solusi lokal bisa menjadi jembatan sementara sambil menunggu kebijakan nasional.
Solusi dan Jalan ke Depan
Para ahli dan pemangku kepentingan menawarkan berbagai solusi. Dr. Nana Wahyudi mengusulkan agar perangkat desa diakui sebagai P3K dengan penyesuaian mekanisme pengangkatan. “Ini akan memberikan kepastian hukum tanpa mengubah esensi otonomi desa,” katanya. Sementara itu, Prof. Muchlis Hamdi menyarankan kategori baru di luar ASN, seperti “Aparatur Pemerintahan Desa,” dengan regulasi khusus.
Pemerintah sendiri tampaknya masih mencari formula terbaik. Dalam wawancara dengan detikwarta.com, juru bicara Kemendagri menyatakan, “Kami sedang mengkaji opsi-opsi tersebut. Revisi regulasi membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan DPR, sehingga butuh waktu.”
Bagi perangkat desa, harapan terletak pada political will pemerintah dan DPR. Mereka tidak hanya meminta THR atau kenaikan gaji, tetapi juga pengakuan atas peran mereka sebagai garda terdepan pemerintahan. Seperti kata Moh Taril, “Kami bukan minta banyak, hanya kejelasan dan keadilan.”
Kesimpulan
Status abu-abu perangkat desa adalah cerminan dari tantangan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Di satu sisi, perangkat desa adalah pilar otonomi desa yang tidak bisa disamakan dengan birokrasi formal. Di sisi lain, ketidakjelasan status telah menciptakan ketimpangan yang melemahkan semangat mereka. Regulasi seperti UU Desa dan PP Nomor 11 Tahun 2019 telah memberikan landasan, tetapi belum cukup menjawab aspirasi mereka.
Dengan mendengarkan suara perangkat desa, ahli, dan pemerintah, jelas bahwa solusi tidak bisa sepotong-sepotong. Diperlukan langkah komprehensif, baik melalui revisi UU, penguatan kebijakan lokal, maupun inovasi kategori kepegawaian baru. Hingga tabir ini terkuak, perangkat desa akan terus bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian—sebuah ironi bagi mereka yang menjadi tulang punggung desa.
FAQ
1. Siapa yang dimaksud dengan perangkat desa?
Perangkat desa adalah unsur pembantu kepala desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, seperti sekretaris desa, kepala urusan, atau kepala dusun. Dalam Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mereka didefinisikan sebagai:
"Unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya di desa."
2. Apa status kepegawaian perangkat desa saat ini?
Perangkat desa tidak termasuk dalam kategori ASN (PNS atau P3K), melainkan diklasifikasikan sebagai “pegawai pemerintah non-ASN.” Status ini dianggap “abu-abu” karena tidak ada pengakuan hukum yang jelas.
3. Mengapa perangkat desa tidak mendapatkan THR?
Perangkat desa tidak menerima THR karena tidak termasuk dalam penerima yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024:
"Pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara yang meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan."
4. Bagaimana penghasilan perangkat desa diatur?
Penghasilan tetap diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019:
- Kepala Desa: minimal Rp2.426.640 (120% gaji PNS golongan II/a).
- Sekretaris Desa: minimal Rp2.244.420 (110%).
- Perangkat lainnya: minimal Rp2.022.200 (100%).
5. Apa perbedaan perangkat desa dengan ASN?
ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan direkrut melalui seleksi CPNS atau PPPK. Sementara itu, perangkat desa diangkat oleh kepala desa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017:
"Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi syarat setelah berkonsultasi dengan Camat."
6. Mengapa status perangkat desa disebut “abu-abu”?
Status ini tidak jelas secara hukum—bukan PNS, bukan P3K, tapi juga bukan pegawai swasta. Regulasi yang ada hanya mengatur penghasilan, bukan status kepegawaian.
7. Apa yang diperjuangkan PPDI terkait status ini?
PPDI memperjuangkan pengakuan sebagai “aparatur desa” dengan hak setara ASN, termasuk THR, jaminan pensiun, dan perlindungan hukum.
8. Apakah ada daerah yang memberikan THR kepada perangkat desa?
Ya, beberapa daerah seperti Kabupaten Gunung Kidul memberikan THR melalui APBDesa sesuai Pasal 72 ayat (2) UU Desa.
9. Apa solusi yang diusulkan untuk status perangkat desa?
- Dr. Nana Wahyudi (Kemendagri): Mengakui perangkat desa sebagai P3K.
- Prof. Muchlis Hamdi (IPDN): Membuat kategori baru “Aparatur Pemerintahan Desa.”
- PPDI: Revisi UU Desa untuk kejelasan status dan hak.
10. Bagaimana dampak status abu-abu terhadap perangkat desa?
Ketidakjelasan status menyebabkan minimnya tunjangan, risiko pemberhentian nonprosedural, dan tidak adanya jaminan pensiun atau kesehatan.
"Kami kerja 24 jam, tapi tidak dihargai seperti PNS." - Perangkat desa Rancaekek Wetan
11. Apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan isu ini?
Pada 2023, Presiden Joko Widodo memerintahkan kajian solusi, tetapi hingga Maret 2025 belum ada tindakan konkret.
12. Apakah revisi UU Desa terbaru membantu?
Revisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 menyebutkan:
"Besaran penghasilan tetap dan tunjangan diatur dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa dan negara."
13. Bagaimana peran perangkat desa dalam pemerintahan?
Perangkat desa mendukung kepala desa dalam administrasi, pelayanan masyarakat, dan pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Desa.
14. Apa harapan perangkat desa ke depan?
Mereka berharap ada kejelasan status, hak seperti THR dan jaminan sosial, serta pengakuan sebagai garda terdepan pemerintahan desa.
"Kami minta kejelasan dan keadilan." - Moh Taril (PPDI)
15. Bagaimana pembaca bisa mendapatkan informasi lebih lanjut?
Kunjungi detikwarta.com atau hubungi redaksi kami untuk update terbaru.