Gaji Perangkat Desa 2025: Antara Regulasi Nasional dan Realitas Daerah
Pada tahun 2025, gaji perangkat desa di Indonesia kembali menjadi sorotan publik, terutama karena peran strategis mereka sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, besaran gaji minimum perangkat desa telah diatur secara nasional.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya disparitas yang signifikan antar kabupaten, dipengaruhi oleh kebijakan lokal, kondisi keuangan daerah, dan sumber pendanaan desa. Tim detikwarta.com melakukan riset mendalam di berbagai wilayah serta mewawancarai perangkat desa, kepala desa, dan pejabat pemerintah daerah untuk mengungkap fakta terkini tentang gaji perangkat desa pada 2025.
Artikel ini menyajikan analisis tajam, data akurat, dan tabel perbandingan gaji serta tunjangan dari berbagai desa di Indonesia.
Regulasi Nasional: Standar Minimum Gaji Perangkat Desa
Gaji perangkat desa di Indonesia diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini menetapkan standar minimum gaji sebagai berikut:
- Kepala Desa: Rp2.426.640 per bulan (120% gaji pokok PNS golongan II/a).
- Sekretaris Desa: Rp2.224.420 per bulan (110% gaji pokok PNS golongan II/a).
- Perangkat Desa Lainnya (Kaur, Kasi, Kepala Dusun): Rp2.022.200 per bulan (100% gaji pokok PNS golongan II/a).
Besaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), khususnya Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari transfer dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika ADD tidak mencukupi, desa dapat menggunakan sumber pendapatan lain dalam APBDesa, kecuali Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN, yang penggunaannya diatur ketat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, hingga Maret 2025, belum ada revisi baru terhadap PP 11/2019 yang mengubah besaran gaji minimum ini.
“Kami masih menunggu kebijakan baru dari pemerintah pusat. Setelah lima tahun, inflasi dan biaya hidup meningkat, tapi gaji kami stagnan,” ujar Ahmad Yani, Kepala Desa di Kabupaten Banyumas, dalam wawancara dengan tim detikwarta.com pada 5 Maret 2025.

Harapan akan kenaikan gaji menjadi isu yang kerap digaungkan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), namun hingga kini belum ada kepastian.
Realitas Daerah: Disparitas Gaji Antar Kabupaten
Meskipun ada standar nasional, gaji perangkat desa di berbagai kabupaten menunjukkan variasi yang signifikan. Tim detikwarta.com melakukan riset di lima kabupaten yang mewakili kondisi geografis dan ekonomi berbeda: Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan), Kabupaten Situbondo (Jawa Timur), Kabupaten Bangka Barat (Kepulauan Bangka Belitung), Kabupaten Banyumas (Jawa Tengah), dan Kabupaten Jayapura (Papua). Hasilnya menunjukkan bahwa kebijakan lokal dan kemampuan keuangan daerah menjadi penentu utama.
Kabupaten Bulukumba
Kabupaten Bulukumba menjadi sorotan setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat mengumumkan kenaikan gaji perangkat desa mulai Januari 2025.
- Kepala Desa: Rp3.200.000 (sebelumnya Rp3.000.000)
- Sekretaris Desa: Rp2.400.000 (sebelumnya Rp2.200.000)
- Perangkat Desa lainnya: Rp2.100.000 (sebelumnya Rp2.000.000)
Menurut Kepala DPMD Bulukumba, Andi Asri, kenaikan ini didanai dari APBD dan tambahan pendapatan asli desa.
Kabupaten Situbondo
- Kepala Desa: Rp5.000.000
- Sekretaris Desa: Rp3.500.000
- Perangkat Desa lainnya: Rp2.500.000
Menurut Siti Aminah, Sekretaris Desa di Kecamatan Panji, APBD Situbondo yang kuat dan pengelolaan aset desa seperti tanah bengkok berkontribusi pada tingginya gaji perangkat desa.
Kabupaten Bangka Barat
- Kepala Desa: Rp3.600.000
- Sekretaris Desa: Rp3.000.000
- Kaur/Kasi: Rp2.350.000
- Kepala Dusun: Rp2.150.000
Menurut Budi Santoso, Kepala Desa di Kecamatan Muntok, tambahan dari sektor pertambangan dan perkebunan membantu peningkatan gaji perangkat desa.
Kabupaten Banyumas
- Kepala Desa: Rp2.500.000
- Sekretaris Desa: Rp2.300.000
- Perangkat Desa lainnya: Rp2.100.000
Menurut Ahmad Yani, gaji perangkat desa di Banyumas terbatas oleh ADD yang kecil dan minimnya pendapatan asli desa.
Kabupaten Jayapura
- Kepala Desa: Rp3.000.000
- Sekretaris Desa: Rp2.700.000
- Perangkat Desa lainnya: Rp2.400.000
Menurut Yohanis, Kepala Dusun di Distrik Sentani, biaya hidup yang tinggi dan keterlambatan ADD menjadi tantangan bagi perangkat desa di Jayapura.
Tunjangan: Variasi yang Tergantung Kebijakan Lokal
Selain gaji pokok, perangkat desa juga menerima tunjangan seperti tunjangan jabatan, kinerja, dan kesejahteraan. Namun, besaran dan jenis tunjangan ini tidak diatur secara nasional, melainkan ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan kondisi keuangan daerah. Berikut temuan tim detikwarta.com:
- Bulukumba: Tunjangan jabatan Kepala Desa Rp500.000, Sekretaris Desa Rp450.000, Perangkat Desa lainnya Rp400.000.
- Situbondo: Tunjangan kinerja hingga Rp300.000 untuk Kepala Desa, Rp250.000 untuk Sekretaris Desa, dan Rp200.000 untuk lainnya.
- Bangka Barat: Tunjangan kesejahteraan Rp200.000 untuk semua perangkat desa.
- Banyumas: Tunjangan terbatas, hanya Rp100.000 untuk Kepala Desa dan Rp50.000 untuk lainnya.
- Jayapura: Tunjangan transportasi Rp300.000 karena medan sulit, tapi tidak konsisten diberikan.
Tabel Perbandingan Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa 2025
Kabupaten | Kepala Desa (Rp/Bulan) | Sekretaris Desa (Rp/Bulan) | Perangkat Desa Lainnya (Rp/Bulan) | Tunjangan (Rp/Bulan) | Catatan |
---|---|---|---|---|---|
Standar Nasional | 2.426.640 | 2.224.420 | 2.022.200 | Tidak diatur nasional | Minimum PP 11/2019 |
Bulukumba | 3.200.000 | 2.400.000 | 2.100.000 | 400.000 - 500.000 | Kenaikan mulai 2025 |
Situbondo | 2.426.640 - 5.000.000 | 2.224.420 - 3.500.000 | 2.022.200 - 2.500.000 | 200.000 - 300.000 | Maksimum tinggi di Jatim |
Bangka Barat | 3.600.000 | 3.000.000 | 2.150.000 - 2.350.000 | 200.000 | Didukung sektor pertambangan |
Banyumas | 2.500.000 | 2.300.000 | 2.100.000 | 50.000 - 100.000 | Terbatas oleh ADD |
Jayapura | 3.000.000 | 2.700.000 | 2.400.000 | 300.000 (transportasi) | Tantangan geografis |
Harapan dan Tantangan di 2025
Wawancara dengan Ketua APDESI Jawa Tengah, Bambang Sutrisno, pada 8 Maret 2025, mengungkapkan harapan besar akan revisi PP 11/2019. “Kami minta gaji minimum naik minimal 20% mengikuti inflasi. Banyak perangkat desa yang merasa beban kerja tidak sebanding dengan penghasilan,” katanya.
Namun, tantangan utama adalah ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah. Kabupaten dengan APBD besar seperti Situbondo atau Bangka Barat mampu memberikan gaji dan tunjangan lebih tinggi, sementara daerah seperti Banyumas terjebak pada minimum nasional.
Riset tim detikwarta.com juga menemukan bahwa keterlambatan pencairan ADD menjadi masalah kronis di daerah terpencil seperti Jayapura. “Kadang kami baru terima gaji setelah tiga bulan, ini sangat menyulitkan,” keluh Yohanis.
Di sisi lain, Bulukumba menunjukkan contoh positif bagaimana sinergi antara APBD dan pendapatan asli desa dapat meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
Analisis: Kebijakan yang Perlu Diselaraskan
Secara kritis, regulasi nasional yang stagnan sejak 2019 tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi 2025. Inflasi tahunan yang rata-rata mencapai 3-4% telah menggerus daya beli gaji minimum.
Pemerintah perlu mempertimbangkan revisi PP 11/2019 atau memberikan insentif tambahan melalui Dana Desa, meskipun saat ini DD tidak boleh digunakan untuk gaji. Selain itu, disparitas antar daerah mencerminkan ketidakadilan yang harus diatasi dengan formula alokasi ADD yang lebih proporsional, mempertimbangkan faktor geografis dan ekonomi.
Kesimpulan
Gaji perangkat desa pada 2025 di Indonesia bervariasi dari Rp2.022.200 hingga Rp5.000.000 per bulan, tergantung kabupaten dan kebijakan lokal. Standar nasional dalam PP 11/2019 masih menjadi acuan minimum, tetapi daerah seperti Bulukumba dan Situbondo menunjukkan inisiatif meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
Tunjangan juga menjadi variabel penting, meskipun tidak seragam. Harapan akan kenaikan gaji terus mengemuka, namun tanpa kebijakan baru dari pemerintah pusat, disparitas dan tantangan finansial akan tetap menjadi realitas. Tim detikwarta.com merekomendasikan pemerintah untuk segera mengevaluasi regulasi gaji perangkat desa agar lebih adaptif dengan kebutuhan masa kini.