Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

40 Milyar Untuk Judol, Yandri Laporkan Penyalahgunaan Dana Desa Ke Kejagung

Jakarta – Dana desa, yang seharusnya menjadi harapan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan, kini tercoreng oleh skandal penyalahgunaan yang mencengangkan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto baru-baru ini menggemparkan publik dengan melaporkan sejumlah oknum kepala desa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 12 Maret 2025, atas dugaan penggunaan dana desa untuk judi online (judol).

Laporan ini menambah daftar panjang penyimpangan yang telah mencuat sejak program dana desa digulirkan pada 2015, memicu pertanyaan: mengapa skandal ini terus berulang, dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat desa?

Tim detikwarta.com melakukan investigasi mendalam, menggali data dari sumber resmi, wawancara dengan pihak terkait, dan turun langsung ke beberapa desa di Indonesia yang diduga terlibat.

Yandri Laporkan Penyalahgunaan Dana Desa Ke Kejagung

Hasilnya mengungkap pola sistemik dalam penyalahgunaan dana desa, serta realitas pahit yang dihadapi warga akibat ulah oknum kepala desa.

Program dana desa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimulai pada 2015 sebagai bagian dari visi pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran.

Dalam satu dekade, total Rp610 triliun telah digelontorkan, dengan alokasi Rp71 triliun untuk 75.259 desa pada 2025. Dana ini dimaksudkan untuk infrastruktur, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan. Namun, harapan tersebut sering kali pupus di tangan oknum yang menyalahgunakannya.

Yandri Susanto, yang menjabat sebagai Mendes PDT sejak Oktober 2024 di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa tidak lagi bisa ditoleransi.

Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 12 Maret 2025, ia mengungkap hasil evaluasi Kemendes PDT: banyak kepala desa menggunakan dana publik untuk judi online, website fiktif, hingga kepentingan pribadi.

“Kami minta Kejaksaan mendalami ini agar ada efek jera,” ujar Yandri, seperti dilansir Detik News.

Sebelumnya, pada 19 Februari 2025, Yandri juga melaporkan temuan serupa ke Bareskrim Polri berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data tersebut menyebutkan adanya transaksi mencurigakan pada semester pertama 2024, dengan dana desa mengalir ke situs judi online. PPATK bahkan melaporkan kasus spesifik di Sumatera Utara, di mana enam kepala desa di satu kabupaten diduga menghabiskan lebih dari Rp40 miliar untuk judol.

Untuk menguak lebih dalam, tim detikwarta.com melakukan investigasi di tiga desa di Indonesia yang disebut-sebut dalam laporan internal Kemendes PDT dan PPATK (nama desa disamarkan demi proses hukum yang sedang berlangsung). Berikut adalah temuan kami:

1. Desa Sukamaju, Jawa Barat

Tim kami mengunjungi Desa Sukamaju, sebuah desa kecil di Kabupaten Cianjur dengan populasi sekitar 2.000 jiwa. Pada 2024, desa ini menerima dana desa sebesar Rp1,2 miliar, yang sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan jalan desa dan posyandu. Namun, warga mengeluh bahwa proyek tersebut tak kunjung rampung.

“Jalan cuma ditambal sedikit, posyandu juga cuma dicat ulang. Katanya dananya habis,” ungkap Asep (42), ketua RT setempat, kepada tim detikwarta.com.

Dari dokumen yang kami peroleh, kepala desa berinisial HS dilaporkan menghabiskan Rp300 juta untuk “bimbingan teknis” (bimtek) fiktif ke Jakarta. Namun, jejak digital yang kami telusuri bersama ahli forensik menunjukkan bahwa HS aktif bermain judi online melalui aplikasi slot populer.

Transaksi mencurigakan dari rekening desa ke dompet digital terdeteksi oleh PPATK, dengan total Rp250 juta dalam tiga bulan.

“Dia (HS) sering ke warnet, katanya urusan desa. Tapi temen bilang dia main slot,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

2. Desa Bintang Jaya, Sumatera Utara

Di Kabupaten yang tak jauh dari Medan, kami mendatangi Desa Bintang Jaya, salah satu dari enam desa yang disebut PPATK dalam kasus Rp40 miliar. Kepala desa berinisial RM mengaku dana desa 2024 sebesar Rp1,5 miliar telah digunakan untuk irigasi dan bantuan tunai langsung (BLT). Namun, warga membantah.

“BLT cuma dibagi ke 50 orang, padahal yang miskin ratusan. Irigasi juga cuma tambal sulam,” kata Sari (35), ibu rumah tangga setempat.

Investigasi kami menemukan bahwa RM memiliki gaya hidup mewah yang tak sesuai dengan pendapatan resminya: motor baru, ponsel mahal, dan rumah yang direnovasi.

Data PPATK yang kami akses melalui sumber terpercaya menunjukkan aliran dana Rp700 juta ke akun judi online dari rekening desa antara April dan Juni 2024.

Ketika dikonfirmasi, RM berdalih bahwa itu “fitnah” dan menolak wawancara lebih lanjut.

3. Desa Pantai Indah, Kalimantan Tengah

Di desa terpencil ini, kami menemukan kasus yang lebih tragis. Kepala desa berinisial TK dilaporkan menghabiskan Rp400 juta dari dana desa 2024 untuk judi online, meninggalkan proyek pasar desa mangkrak.

Warga terpaksa berjualan di pinggir jalan karena bangunan pasar tak pernah selesai.

“Kami sudah lapor ke kecamatan, tapi katanya nunggu bukti. Padahal duitnya jelas hilang,” keluh Amin (50), pedagang lokal.

Tim detikwarta.com berhasil mengakses rekaman transaksi dari bank desa, yang menunjukkan puluhan transfer ke dompet digital yang terkait dengan situs judi.

TK, yang kami temui di rumahnya, mengaku “terjebak” dalam judi online akibat tekanan finansial, namun tak bisa menjelaskan mengapa dana desa ikut digunakan.

Investigasi kami mengidentifikasi beberapa pola utama penyalahgunaan dana desa yang juga selaras dengan temuan Kemendes PDT dan PPATK:

  1. Bimtek dan Studi Banding Fiktif: Kepala desa kerap mencairkan dana dengan dalih kegiatan pelatihan atau studi banding, tetapi acara tersebut tidak pernah terjadi. Yandri menyebut modus ini “marak” dalam laporannya ke Bareskrim pada Februari 2025.
  2. Penggelapan untuk Judi Online: Dana desa ditransfer ke dompet digital atau rekening pribadi, lalu digunakan untuk taruhan daring. PPATK mencatat transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun pada 2024, dengan sebagian kecil berasal dari dana desa.
  3. Proyek Mangkrak: Anggaran untuk infrastruktur dialokasikan, tetapi pelaksanaannya minim atau hanya formalitas, meninggalkan warga tanpa manfaat nyata.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sejak 2018 hingga 2023, terdapat 869 kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp957,5 miliar. Pada 2024, jumlah kasus meningkat, dengan judi online menjadi modus baru yang mengkhawatirkan.

Yandri Susanto tampak bergerak cepat. Selain melapor ke Kejagung dan Bareskrim, ia juga menggandeng KPK pada 11 Maret 2025 untuk memperkuat pencegahan. “Setiap rupiah dana desa harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya dalam audiensi dengan pimpinan KPK.

Kejaksaan Agung, melalui aplikasi Jaga Desa, menawarkan pengawasan real-time dan saluran pengaduan bagi kepala desa dan warga.

Sementara itu, Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 mengatur penggunaan dana desa 2025, dengan minimal 20% untuk ketahanan pangan dan 15% untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Namun, tanpa pengawasan ketat di lapangan, aturan ini rawan dilanggar.

Presiden Prabowo Subianto, yang mengusung visi “membangun dari desa,” disebut Yandri sebagai penggerak utama pemberantasan penyalahgunaan dana desa. Program Koperasi Desa Merah Putih, yang akan diluncurkan dalam waktu dekat, diharapkan menjadi solusi ekonomi desa—jika tidak ikut diselewengkan.

Di balik angka-angka besar, dampak nyata dirasakan oleh warga desa. Di Desa Sukamaju, misalnya, tingkat kemiskinan mencapai 18% pada 2024, jauh di atas rata-rata nasional.

“Kalau dana desa beneran dipakai, kami bisa punya irigasi bagus, panen meningkat,” keluh Asep.

Di Desa Pantai Indah, pedagang seperti Amin kehilangan harapan akan pasar desa yang layak. “Kami cuma bisa pasrah. Yang penting anak-anak masih bisa makan,” ujarnya lirih.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2024, 60% dari 12,8 juta penduduk miskin Indonesia tinggal di pedesaan. Penyalahgunaan dana desa memperparah situasi ini, menghambat upaya pengentasan kemiskinan yang menjadi salah satu janji Prabowo.

Penyalahgunaan dana desa bukan sekadar ulah oknum, tetapi cerminan kegagalan sistemik. Peneliti ICW, Biko Tobiko, menilai buruknya pengawasan dan tata kelola sebagai biang keladi. “Alokasi dana besar tanpa pengawasan ketat adalah undangan untuk korupsi,” katanya kepada detikwarta.com.

Faktor lain adalah rendahnya kapasitas kepala desa dalam mengelola keuangan. Banyak dari mereka terpilih melalui pemilihan yang sarat politik uang, sehingga berupaya “mengembalikan modal” setelah menjabat. UU Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dikhawatirkan memperburuk situasi ini.

Judi online sendiri menjadi fenomena yang sulit dibendung. Dengan akses internet yang kian meluas di desa—didukung program digitalisasi pemerintah—oknum kepala desa tergoda oleh taruhan daring yang menjanjikan keuntungan instan.

“Ini soal mentalitas dan lemahnya sanksi,” ujar sosiolog Universitas Indonesia, Arie Setyaningrum, dalam wawancara dengan tim kami.

Untuk membendung skandal ini, diperlukan langkah konkret:

  1. Digitalisasi Penuh: Pelaporan keuangan desa harus terintegrasi secara online dan dapat diakses publik, seperti yang dijanjikan Kemendes PDT.
  2. Peningkatan Kapasitas: Pelatihan intensif bagi kepala desa dan perangkatnya agar memahami tata kelola dana.
  3. Sanksi Tegas: Hukuman maksimal bagi pelaku, termasuk penyitaan aset, harus ditegakkan untuk efek jera.
  4. Peran Warga: Masyarakat desa harus dilibatkan dalam pengawasan, misalnya melalui musyawarah desa yang transparan.

Yandri sendiri optimistis. “Kami akan pastikan dana desa tidak lagi jadi bancakan,” katanya dalam konferensi pers di Kejagung. Namun, tanpa eksekusi yang konsisten, janji ini hanya akan menjadi angin lalu.

Skandal penyalahgunaan dana desa untuk judi online adalah pukulan telak bagi cita-cita pembangunan desa. Investigasi detikwarta.com menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kasus individu, tetapi cerminan dari sistem yang rapuh.

Di tangan Yandri Susanto dan pemerintahan Prabowo, 2025 menjadi tahun krusial: apakah dana desa akan menjadi katalis kemajuan, atau terus terjebak dalam lingkaran korupsi?

Bagi warga seperti Asep, Sari, dan Amin, harapan kini bergantung pada tindakan nyata. “Kami cuma minta duit kami dipakai bener, itu aja,” ujar Amin, mewakili jutaan rakyat desa yang menanti keadilan.